JAKARTA – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, secara resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Laporan ini diajukan pada hari Jumat, 11 April 2025, dengan nomor LP/B/174/IV/2025/Bareskrim.
Dalam konferensi pers yang digelar oleh kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, diungkapkan bahwa kliennya merasa sangat dirugikan oleh pernyataan Lisa Mariana yang dianggap tidak berdasar dan mencemarkan nama baik. Tuduhan tersebut terkait dengan klaim Lisa mengenai hubungan gelap dan dugaan pencantuman seorang anak yang disebut-sebut sebagai anak Ridwan Kamil.
“Klien kami merasa dirugikan karena secara sengaja menyebarkan informasi tanpa fakta hukum terkait tuduhan memiliki anak, yang jelas-jelas mencemarkan nama baik,” tegas Muslim Jaya Butarbutar.
Ridwan Kamil pun menyatakan kesiapannya untuk menjalani tes DNA jika diperintahkan oleh pengadilan sebagai bentuk bantahan tegas terhadap klaim Lisa Mariana. Ia juga memohon maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang timbul akibat isu ini, khususnya di bulan Ramadhan yang penuh berkah.
Laporan ini diajukan atas dugaan pelanggaran beberapa pasal di UU ITE, termasuk Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, dan Pasal 45 juncto Pasal 27a. Pihak kuasa hukum menjelaskan bahwa sebelum mengambil langkah hukum, mereka telah melakukan berbagai upaya persuasif, namun tidak membuahkan hasil.
“Kami telah berupaya melakukan mediasi, namun karena tidak ada titik temu, maka jalur hukum menjadi pilihan terakhir untuk menyelesaikan permasalahan ini,” ungkap Muslim.
Ridwan Kamil berharap agar masyarakat dapat menyikapi informasi ini dengan bijak dan melakukan tabayyun. Ia juga meminta Lisa Mariana untuk membuktikan klaimnya di ranah hukum, bukan hanya di media sosial. Kasus ini diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan melindungi nama baik Ridwan Kamil.
Isu ini sebelumnya telah muncul ke permukaan dan telah dibantah oleh Ridwan Kamil. Namun, kemunculan kembali isu tersebut di media sosial menjadi pendorong bagi Ridwan Kamil untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut. Ridwan Kamil juga mengaku bingung mengapa isu ini kembali diangkat dan berharap masyarakat bisa lebih bijak dalam menerima informasi.