JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berupaya meningkatkan tata kelola pemerintahan daerah melalui digitalisasi. Dalam langkah konkret ini, Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir, menandatangani nota kesepahaman dengan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) yang dipimpin oleh Busrul Iman. Kerjasama ini menjadi tonggak penting dalam implementasi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) RI.
Tomsi Tohir menegaskan peran krusial Kemendagri dalam membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan di tingkat daerah. Ia berharap penerapan SIPD RI akan menciptakan ekosistem digital yang terintegrasi, melibatkan pemerintah daerah, masyarakat, dan penyedia layanan. “Tujuan utama kita adalah mempermudah pengambilan keputusan, monitoring, evaluasi, serta konsolidasi data keuangan secara online dan real-time,” ujarnya.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Akmal Malik, melaporkan bahwa hingga April 2025, terdapat sejumlah usulan terkait pembentukan daerah baru dan perubahan status daerah. Dalam rapat bersama Komisi II DPR pada 24 April 2025, Akmal menyampaikan adanya 42 usulan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, 36 kota, enam usulan daerah istimewa, dan lima usulan daerah khusus.
Dalam kerangka penerapan SIPD RI, pemerintah daerah diwajibkan untuk menyediakan informasi pemerintahan daerah di platform tersebut. Data ini nantinya dapat diakses oleh Kementerian Keuangan dan kementerian/lembaga lainnya untuk keperluan lebih luas. Digitalisasi bukan hanya tentang infrastruktur teknologi, tetapi juga melibatkan perubahan budaya kerja, peningkatan SDM, serta pembentukan pola pikir yang berfokus pada pengguna.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, turut memberikan perhatian pada usulan Kota Solo untuk dijadikan Daerah Istimewa Surakarta. Meskipun mengakui kekhususan Solo dalam konteks sejarah kolonial, Aria mengajukan pertanyaan mengenai relevansinya di era modern, mengingat Solo sekarang telah menjadi pusat perdagangan, pendidikan, dan industri. “Tidak ada lagi yang perlu diistimewakan dari Solo,” tegasnya.
Sebagai bagian dari implementasi SIPD-RI, Kemendagri juga telah menjalin perjanjian kerjasama dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) seluruh Indonesia. Langkah ini didukung oleh Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang bertujuan untuk memperkuat integritas dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan.
Dengan langkah-langkah ini, Kemendagri berharap dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas di tingkat daerah, sehingga membawa dampak positif bagi masyarakat luas.