Menanggapi Usulan Status Daerah Istimewa untuk Kota Solo, Doli Kurnia Tegaskan Keberadaan Preseden Sejarah

7672575732586529026
solo status

JAKARTA – Menanggapi wacana mengenai pemberian status daerah istimewa kepada Kota Solo, anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan bahwa dalam sejarah Indonesia, belum pernah ada kabupaten atau kota yang disetujui untuk menyandang status istimewa. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah diskusi di Jakarta, di mana Doli Kurnia menjelaskan bahwa status kekhususan di Indonesia umumnya diberikan kepada provinsi.

Doli Kurnia memberikan penjelasan lebih lanjut dengan menyebutkan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai contoh utama. DIY mendapatkan status istimewa karena peran strategisnya dalam sejarah, khususnya ketika menjadi ibu kota negara pada tahun 1946. Ia juga mencatat peranan Aceh yang sebelumnya memiliki status istimewa berkat kontribusi masyarakatnya dalam mendukung perjuangan kemerdekaan Indonesia dengan pembelian pesawat pertama, Seulawah.

“Saya ingin menekankan bahwa status daerah istimewa harus didasarkan pada latar belakang sejarah yang kuat dan potensi khusus di daerah tersebut. Jika tidak, hal ini bisa memicu kecemburuan daerah lain yang juga menginginkan status serupa,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Doli Kurnia juga menyinggung tentang daerah-daerah yang telah diberikan otonomi khusus, seperti Papua dan Aceh, yang dilengkapi dengan dana otonomi untuk mendukung pembangunan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat lokal.

Lebih lanjut, ia menekankan perlunya kajian mendalam sebelum memutuskan status istimewa, mempertimbangkan dampaknya tidak hanya terhadap Kota Solo tetapi juga terhadap daerah lain. “Kami harus bijaksana dalam mengambil keputusan ini,” ujarnya.

Sementara itu, pemerintah saat ini tengah menfokuskan perhatian pada pengembangan lima Destinasi Super Prioritas, yaitu Borobudur, Likupang, Danau Toba, Mandalika, dan Labuan Bajo. Pengembangan ini diharapkan dapat mendongkrak sektor pariwisata dan perekonomian nasional.

Dengan demikian, menurut Doli Kurnia, pemberian status daerah istimewa memerlukan pertimbangan matang yang berdasarkan pada faktor sejarah dan kontribusi signifikan terhadap bangsa. Ia menegaskan bahwa meskipun harapan muncul untuk menggali potensi Kota Solo, perlu adanya pemahaman realistis tentang batasan dan preseden yang ada.

aqua-ilustratif-ramadhan-1446-h (1)
300x600
Pasang-Iklan-disini-Hubungi-kami

Berita Internasional

Pengunjung