JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menekankan pentingnya penerapan teknologi Vessel Monitoring System (VMS) atau Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) bagi keselamatan kapal perikanan dan nelayan. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa VMS berfungsi untuk mendukung keselamatan kapal serta awaknya saat mengalami masalah seperti kerusakan mesin, tenggelam, atau kecelakaan di laut.
Dengan penggunaan VMS, produk perikanan yang masuk dalam komoditas ekspor dapat dipastikan bukan berasal dari praktik penangkapan ilegal. Ipunk mengimbau agar kapal-kapal perikanan, khususnya yang melakukan migrasi perizinan, untuk segera memasang dan mengaktifkan VMS demi keselamatan melaut.
“Kami mendorong pemasangan VMS sebagai alat keamanan dan keselamatan bagi nelayan serta sebagai bukti ketertelusuran (traceability) produk perikanan yang diekspor,” ungkapnya. Ia menambahkan bahwa kewajiban untuk memasang dan mengaktifkan VMS berlaku bagi kapal yang telah melakukan migrasi perizinan dari daerah ke pusat dengan evaluasi rutin dilakukan setiap triwulan.
Direktur Pengendalian Operasi Armada, Saiful Umam, menyampaikan bahwa KKP berupaya memastikan harga perangkat VMS dapat dijangkau oleh nelayan. Beberapa penyedia bahkan menawarkan perangkat dengan harga di bawah Rp 10 juta, termasuk biaya langganan.
Lebih lanjut, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, mengindikasikan bahwa kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha semakin meningkat seiring dengan intensifikasi sosialisasi mengenai tata kelola perikanan yang baik dan berkelanjutan. Sekitar 5.190 kapal telah beralih ke izin pusat dan 756 di antaranya telah memasang VMS secara sukarela.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan komitmennya untuk memperbaiki tata kelola perikanan di Indonesia melalui kebijakan Penangkapan Ikan Terukur yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan nelayan dan keberlanjutan sumber daya perikanan