JAKARTA – Pemerintah Indonesia semakin memperketat pengawasan terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas). Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menertibkan ormas yang tidak berbadan hukum namun terdaftar. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi administratif akan dikenakan.
Tito menjelaskan bahwa ormas tanpa badan hukum yang terdaftar di Kemendagri akan dikenakan sanksi administratif atas pelanggaran. Sementara itu, ormas yang berbadan hukum akan ditindak oleh Kementerian Hukum dan HAM jika melanggar hukum.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Satuan Tugas (Satgas) Premanisme dan Ormas untuk memperkuat penegakan regulasi ormas yang sudah ada. Pada kesempatan berbeda, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggarisbawahi pentingnya sinergitas antarpihak untuk memerangi kejahatan siber.
Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko) ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kapasitas dalam menangani isu-isu tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme yang sering berawal dari kejahatan siber. Jenderal Listyo juga menyoroti bahwa perjudian dan penipuan online mendominasi kejahatan siber di Indonesia, menyerukan tanggung jawab bersama dalam menjaga keamanan siber. (Rum)