Teror terhadap Jurnalis Tempo, Serangan Terhadap Kebebasan Pers

7672575732586529026
Foto: netralnews.com
Foto: netralnews.com

JAKARTA – Kejadian yang menghebohkan publik terjadi baru-baru ini, ketika jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana, atau yang akrab disapa Cica, menerima teror berupa kepala babi dan bangkai tikus tanpa kepala. Tindakan ini bukan sekadar kriminal biasa, melainkan sebuah serangan langsung terhadap kebebasan pers, yang merupakan pilar demokrasi yang harus dilindungi oleh semua pihak, terutama negara.

Dalam dua tahap yang mengguncang dunia jurnalis, Cica pertama kali menerima paket berisi kepala babi yang dikemas rapi pada Rabu, 19 Maret 2025. Kemudian, teror tersebut berlanjut pada Sabtu, 22 Maret 2025, saat bangkai tikus tanpa kepala tiba di rumahnya yang dibungkus menggunakan kardus bermotif bunga mawar merah. Simbol-simbol yang digunakan dalam teror ini menunjukkan pesan yang jelas: ancaman terhadap kebebasan berekspresi dan independensi pers.

Polisi diharapkan segera menangkap pelaku di balik tindakan keji ini. Apapun motif yang mendasarinya, serangan terhadap jurnalis merupakan bentuk intimidasi yang tidak dapat ditoleransi. Undang-Undang Pers telah menyediakan mekanisme hukum bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh produk jurnalistik, sehingga tindakan kekerasan semacam ini jelas menunjukkan adanya pihak yang memilih untuk tidak menghargai aturan yang berlaku.

Kejadian ini tidak hanya mengancam Cica atau Tempo, tetapi juga seluruh insan pers di Indonesia. Jika kasus ini dibiarkan tanpa penyelesaian, akan ada preseden buruk yang membuka jalan bagi teror serupa kepada jurnalis di seluruh nusantara. Ini adalah serangan bagi profesi yang bertugas mengawal demokrasi, sebuah panggilan untuk seluruh elemen pers agar bersatu melawan praktik barbar yang mengancam kehidupan mereka.

Kapolri telah memberikan instruksi kepada Bareskrim untuk mengusut tuntas kasus ini, namun tanggung jawab tersebut tidak cukup hanya sampai di situ. Presiden Prabowo Subianto diharapkan untuk turun tangan langsung, memimpin upaya penangkapan pelaku dengan mengerahkan segala sumber daya negara. Langkah ini penting bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Di tengah kontroversi pengesahan Undang-Undang TNI, teror ini dapat memperburuk citra pemerintah di mata masyarakat. Pers memiliki tugas penting untuk menyampaikan fakta, dan mekanisme hukum sudah tersedia untuk menangani ketidakpuasan terhadap berita. Tidak ada alasan untuk menggunakan cara kekerasan untuk “meluruskan” fakta.

Teror yang dialami Cica adalah pelajaran pahit untuk demokrasi Indonesia yang seharusnya semakin matang. Ini menunjukkan bahwa kebebasan pers belum sepenuhnya terwujud dan ancaman terhadapnya masih sangat nyata. Masyarakat dan negara harus waspada, karena situasi ini mencerminkan kondisi demokrasi yang masih rapuh.

Kini, perhatian tertuju pada kemampuan polisi dalam menangkap pelaku. Apakah ini akan menjadi kasus lain yang lenyap ditelan waktu, ataukah ada langkah nyata yang diambil untuk melindungi kebebasan pers? Jawaban atas pertanyaan ini akan sangat menentukan masa depan demokrasi negara kita.(Kk)

aqua-ilustratif-ramadhan-1446-h (1)
300x600
Pasang-Iklan-disini-Hubungi-kami

Berita Internasional

Pengunjung