KPK Geledah Rumah La Nyalla Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah, Tak Temukan Bukti

7672575732586529026
LA nYALA

SURABAYA – Rumah mantan Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, di Surabaya, Jawa Timur, menjadi lokasi penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 14 April 2025. Penggeledahan ini terkait dengan dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022 dan melibatkan nama politikus PDIP, Kusnadi.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menyatakan bahwa keputusan untuk memanggil La Nyalla sebagai saksi akan tergantung pada kewenangan penyidik yang menangani kasus tersebut. Ia menambahkan bahwa pemanggilan saksi akan dilakukan jika ada kebutuhan untuk klarifikasi lebih lanjut.

Rohmad Amrullah, Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (LPPH) Pemuda Pancasila (PP) Surabaya dan perwakilan keluarga La Nyalla, mengklaim bahwa selama penggeledahan, penyidik KPK tidak menemukan barang bukti apapun yang berkaitan dengan kasus yang melibatkan Kusnadi.

La Nyalla sendiri mempertanyakan alasan di balik penggeledahan rumahnya, mengingat ia merasa tidak memiliki keterkaitan dengan perkara Kusnadi. Ia menegaskan akan tetap kooperatif jika proses hukum memerlukan keterangannya.

Dalam berita acara hasil penggeledahan, tercatat bahwa tidak ditemukan barang, uang, atau dokumen yang relevan dengan penyidikan. KPK melakukan penggeledahan di dua rumah La Nyalla yang berada dalam satu area. Meskipun tidak menemukan bukti, KPK membuka kemungkinan untuk memeriksa La Nyalla terkait kasus tersebut namun belum mengungkapkan jadwal pemeriksaa yang pasti.

Translate

aqua-ilustratif-ramadhan-1446-h (1)
300x600
Pasang-Iklan-disini-Hubungi-kami

Berita Internasional

Pengunjung