JAKARTA – Gelombang diskusi politik akhir-akhir ini diwarnai dengan isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menanggapi hal ini, Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menegaskan bahwa wacana tersebut tidak memiliki dasar konstitusional yang kuat.
Dalam pernyataannya di kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Sarmuji menyatakan bahwa pemilihan Gibran telah dilakukan secara konstitusional, dengan 58 persen dukungan rakyat, dan disahkan oleh Mahkamah Konstitusi. Ia merespons spekulasi mengenai keterlibatan Gibran dalam Pilpres 2024, setelah putusan kontroversial MK tentang syarat usia calon presiden.
Sarmuji menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Gibran yang dapat mendukung pemakzulan. Ia merujuk pada putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memperbolehkan kepala daerah yang belum berusia 40 tahun untuk mencalonkan diri.
Dengan demikian, Sarmuji memastikan bahwa proses pemilihan Gibran sebagai Wakil Presiden sah dan didukung oleh mayoritas rakyat. Ia percaya pintu pemakzulan secara konstitusional masih tertutup. (Atk)